SOLOPOS.COM - Rektor Unila, Prof Karomani (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Rektor Universitas Negeri Lampung atau Unila, Karomani, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Karomani diketahui mematok tarif masuk kampus bagi mahasiswa baru sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta. Mahasiswa yang ingin lolos masuk ke Unila dari jalur mandiri harus menyediakan uang tersebut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, pihaknya juga menjerat Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi, Ketua Senar, Muhammad Basri, dan pihak swasta, Andi Desfiandi, dalam perkara ini.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Karomani memiliki kewenangan menentukan mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Baca juga : OTT KPK: Rektor Unila Patok Tarif Seleksi Masuk Mahasiswa Rp100 Juta-Rp350 Juta

Selama proses seleksi, Rektor Unila terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta. Dia memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo serta melibatkan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal kesanggupan wali mahasiswa.

Mereka meminta wali yang ingin anaknya lulus menyerahkan sejumlah uang. Uang itu di luar setoran resmi yang dibayarkan, sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani,” ungkap Ghufron.

Baca juga : Diduga Terima Suap Rp2 M dari Mahasiswa Baru, Segini Harta Rektor Unila

Adapun uang yang dikumpulkan Rektor Unila melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan sebesar Rp603 juta. Uang itu telah dipakai untuk keperluan pribadi sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutono dan Muhammad Basri. Uang yang totalnya mencapai Rp4,4 miliar itu telah diubah bentuknya menjadi tabungan, deposito, dan emas batangan.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kena OTT KPK, Rektor Unila Patok Harga Seleksi Masuk Mahasiswa hingga Rp350 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya