SOLOPOS.COM - Ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan digilas menggunakan stoom walls di halaman Polres Klaten, Minggu (5/6/2016). Botol-botol miras itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang digelar beberapa bulan terakhir. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Anggota Samapta Polres Klaten menangkap S, 34, seorang pria asal Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Jumat (9/4/2022) pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan sesaat setelah S mengantar ibunya yang sakit jantung ke rumah sakit (RS) di Klaten.

Kasatsamapta Polres Klaten, AKP Sri Anggono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan penangkapan S bermula saat dirinya pulang ke rumahnya setelah kulak miras dari Solo. S mengendarai mobil pribadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belum sempat menurunkan miras dari mobil, S buru-buru mengantar orang tuanya ke rumah sakit lantaran mengalami sakit jantung. Saat mengantar ibunya ke RS tersebut, mobil yang dikemudikan S dipenuhi miras. Barang haram tersebut ditaruh di mobil bagian belakang.

Baca Juga: Waspada Lur! Pengedar Pil Koplo Mulai Sasar Pemancing di Rawa Jombor

Saat melintas di ruas Jalan Raya Jogja-Solo menuju RSU Islam Klaten, anggota Satsamapta mencurigai mobil yang dikemudian pelaku. Saat itu, anggota Satsamapta sedang menggelar patroli. Petugas membuntuti mobil S hingga memasuki rumah sakit.

Setelah keluar dari rumah sakit, petugas lantas menghentikan mobil yang dikemudikan S dan memeriksa isi mobil. Di dalam mobil, polisi menemukan seratusan botol miras.

“Kami lakukan pengungkapan setelah mengantar ke rumah sakit,” kata AKP Sri Anggono, saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Ramadan, Pria Asal Wedi Ini Malah Asyik Jual Pil Koplo di Tempat Wisata

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan tersangka penjual miras dijerat Pasal 42 huruf C juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Klaten No.12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Biasanya ada tersangka yang nekat menjual miras karena urusan perut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, aparat Polres Klaten serta jajaran Polsek di Kabupaten Bersinar telah menyita 1.737 botol atau sekitar 1.139,7 liter miras selama sepekan terakhir, tepatnya Selasa-Senin (5-11/4/2022). Seribuan botol miras itu disita dari lima pedagang miras ilegal.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Booster Covid-19 di Klaten, Cus Lur…

“Operasi miras kerap digelar jajaran Polres Klaten serta polsek. Polisi menggencarkan operasi miras selama Ramadan,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya