SOLOPOS.COM - Para pelaku peredaran narkoba di Kota Madiun, Senin (13/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun Kota berhasil membongkar peredaran narkoba di Lapas Madiun. Ada tujuh narapidana yang masih menjalani hukuman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Polisi berhasil mengungkap kejahatan peredaran narkoba di balik jeruji penjara Lapas Madiun berawal dari satu narapidana yang kedapatan memiliki ganja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan peredaran narkoba di lapas terbongkar berawal dari seorang napi yang menyimpan ganja. Napi yang kedapatan membawa ganja itu padahal sebentar lagi akan bebas.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Madiun, 7 Napi Jadi Tersangka

Dewa menuturkan pengungkapan itu berawal dari kerja sama antara kepolisian dan Lapas Madiun. Saat itu, pihak lapas menemukan barang bukti dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengungkapannya. Setelah berhasil diungkap ternyata napi yang kedapatan memiliki ganja itu berinisial RWH.

“Jadi kemarin ada informasi dari pihak lapas. Kemudian kita ungkap sama-sama,” kata Dewa, Senin (13/2021).

Napi RWH itu mengaku membeli ganja itu dari sesama napi yang masih menjalani hukuman penjara berinisial JE. Penyidik kemudian memeriksa JE. Dari keterangan, JE mendapatkan barang haram itu juga dari napi berinisial CM yang tinggal di blok penjara yang berbeda.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami kemudian menggeledah kamar napi yang disebut-sebut menjual narkoba,” kata kapolres.

Baca juga: Mendadak Kejang, Sopir Truk Asal Solo Meninggal Saat Kemudikan Kendaraan

Geledah Kamar Napi Lapas Madiun

Polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu sebesar 71,5 gram dan 575 gram ganja di kamar napi.

Selain rangkain penyidikan itu, kata dia, polisi berhasil membongkar peredaran narkoba di dalam lapas juga saat petugas menangkap pengedar narkoba berinisial SPB di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kepada polisi, pelaku SPB mendapatkan narkoba itu dari seorang napi berinisial MS yang masih menjalani hukuman penjara di Lapas Madiun. Polisi berkoordinasi dengan Lapas Madiun lalu menggeledah kamar napi berinisial MS.

Baca juga: Ledakan Keras di Pasuruan Tewaskan 2 Orang, Diduga Berasal dari Bom Ikan

“Di kamar itu, tim mendapati satu ponsel yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba antara SPB dan MS,” jelasnya.

Saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan mengejar orang yang memasok narkoba itu ke dalam lapas.

Mengenai pegawai lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, kata dia, hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk menanganinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya