SOLOPOS.COM - Satu tersangka dan BB berupa narkoba jenis sabu diamankan oleh pihak kepolisian, Minggu (19/6). (Istimewa/Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Semarang.

Dalam pengungkapan kasus ini Polda Jateng menggandeng Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Mereka juga berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram tepatnya 509,7 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengungkapkan identitas pengedar sabu-sabu itu CY, 42, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. CY ditangkap di rumah kerabatnya.

Pada kesempatan itu polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram. Penangkapan satu tersangka itu bermula saat Unit 2 Subdit III melakukan joint investigasi dengan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Mereka mengawasi pengiriman barang pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Setelah melakukan profilling sasaran, tim gabungan menangkap orang yang menerima paket tersebut di wilayah Kabupaten Semarang.

Baca Juga : Kelewat Berani, Sindikat Edarkan Narkoba melalui Kantor Pos

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat bruto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya. Beralamat Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang,” ujar Lutfi melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu (19/6/2022).

Ia mengatakan pihaknya tidak hanya menyita barang bukti narkoba saja melainkan juga dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan Realme warna hitam. Kemudian satu timbangan digital warna silver, dua unit alat hisap bong. Barang bukti lain adalah dua pack plastik klip transparan, dua pipet kaca, lima korek api yang dimodifikasi, dan satu isolasi bolak balik warna hijau.

Buru Bandar

Lutfi mengungkapkan pengakuan tersangka bahwa paket yang berisi narkoba jenis sabu-sabu ini didapatkan dari salah seorang narapidana di salah satu Lapas di Jateng. Setiap aksinya, CY mendapatkan upah Rp250.000 per kantong.

“Narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari A [daftar pencarian orang]. Narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah. Tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong Rp250.000. Lalu bisa memakai sabu-sabu secara gratis,“ jelasnya.

Baca Juga : ASN Klaten Pemakai Sabu-Sabu Ternyata Sempat Berprofesi sebagai Guru

Lutfi menuturkan penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram itu berawal dari informasi masyarakat. Polisi melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Dari situ, pihaknya langsung meringkus tersangka di Kabupaten Semarang.

Setelah berhasil ditangkap, polisi menginterogasi tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digunakan untuk penyidikan lebih lanjut. Masih menurut Lutfi, tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama pada 2017. Residivis itu keluar pada tahun 2018 dari Lapas Ambarawa.

Ditresnarkoba Polda Jateng menegaskan pihaknya akan terus memburu bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, war on drugs,” tegasnya.

Lutfi pun mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram itu. “Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik.”

Baca Juga : Ealah, Masih Napi Sudah Jadi Tersangka Lagi Gara-Gara Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya