SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal saat dimintai keterangan polisi di Mapolres Kendal, Rabu (16/8/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, KENDAL — Satreskrim Polres Kendal akhirnya mengungkap kasus meninggalnya Bagus Prasetyo, 20, pemuda asal Dukuh Tangkisan, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya, Minggu (14/8/2022) pagi. Berikut kronologi pengeroyokan hingga menyebabkan pemuda asal Kendal itu meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budiyono, mengatakan kronologi pengeroyokan korban terjadi pada Sabtu (13/8/2022). Awalnya, korban bersama teman-temannya melakukan aksi tawuran dengan kelompok pemuda lain setelah sebelumnya saling tantang di media sosial (medsos). Kedua kelompok pemuda itu kemudian sepakat untuk menggelar tawuran di daerah Plataran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemudian saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp [tempat berkumpul]. Namun, di perjalanan pulang kelompok lawan sudah mengadang di TKP [tempat kejadian perkara]. Akhirnya, saksi dan korban terjadi perkelahian dengan kelompok lawan,” kata Agus, Selasa (16/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam aksi tawuran tersebut, terang Agus, korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP. Menurut keterangan saksi, bahwa dalam tawuran tersebut kelompok korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam.

“Setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam, juga dengan tangan kosong. Akibatnya korban pun tersungkur dan meninggal dunia. Sedangkan, para tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendal,” ujarnya.

Baca juga: Diringkus! 2 Pelaku Pengeroyokan & Pembunuhan di Kaliwungu Kendal

Dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung kematian pemuda asal Kaliwungu Kendal itu, polisi menangkan dua tersangka atas nama S, warga Kota Semarang, dan AF alias Ucok, warga Karangayu, Cepiring, Kendal.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis celurit, dan satu buah ikat pinggat yang dililitkan dengan gir sepeda motor.

Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana. Mereka terancam penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Diburu! Polisi Kejar 4 Pelaku Pengeroyokan Suporter Persijap di Kudus 

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di Kampung Krajan, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jateng, Minggu (14/8/2022) pagi. Pemuda yang diketahui bernama Bagus Prasetyo itu ditemukan tergeletak dengan kondisi luka sabetan senjata tajam di bagian kepala dan punggung. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya