SOLOPOS.COM - Ilustrasi Curanmor (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di salah satu indekos di Kawasan Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka kasus ini adalah Tito Ariyanto, 21, warga Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus bermula saat karyawan salah satu koperasi ini berkunjung ke indekos temannya untuk meminjam uang pada pertengahan Agustus 2021. Saat itu dia datang untuk  meminjam uang Rp20.000 dan tidak pernah datang lagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keesokan harinya, sepeda motor merek Suzuki Satria FU AD 5425 Z milik Sarwanto, 30, raib pada 20 Agustus 2021. Sepeda motor itu diparkir korban di halaman tempat indekos, namun sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak berangkat kerja melihat sepeda motornya tak ada di tempat parkiran.

Baca juga: Guru PNS di Wonogiri Sodomi 6 Anak Ngaku Pernah Jadi Dilecehkan Temannya di Masa Lalu

Kondisi pintu gerbang tempat indekos juga terbuka. Korban lantas melaporkan kejadian pencurian itu ke pemilik indekos dan dilanjutkan laporan ke polisi. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan saksi di lokasi kejadian.

“Jadi korban ini memarkirkan kendaraannya di halaman parkir tempat kosnya sekitar pukul 18.30 WIB. Terakhir korban melihat sepeda motornya masih terparkir di sana pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Solopos.com, Jumat (10/9/2021).

Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mendapati titik terang. Salah satu saksi yang tinggal di lokasi kejadian mengaku sebelum terjadi aksi pencurian motor kedatangan temannya yang belakangan diketahui sebagai pelaku curanmor. Pelaku hendak meminjam uang Rp20.000 dan sejak itu tidak pernah datang lagi.

“Berbekal keterangan ini, polisi langsung mendatangi ke tempat kerja pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui segala perbuatannya telah mencuri sepeda motor,” sambung Kapolres.

Baca juga: Pura-pura Main ke Indekos Teman, Pemuda Tawangsari Sukoharjo Ini Malah Maling Motor

Pelaku tak berkutik saat dibekuk Polisi Sukoharjo di tempat kerjanya di kawasan Bulakrejo. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku nekat mencuri dengan alasan klasik, yaitu terlilit utang dan digunakan untuk biaya hidup.

Akibat perbutaannya kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelaku menyimpan barang bukti sepeda motor hasil curian di rumahnya di wilayah Watubonang, Tawangsari. Pelaku berikut barang bukti lantas diamankan Polisi. Kapolres mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Alasan pelaku cukup klasik karena terlilit utang dan butuh biaya hidup,” ungkap Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya