SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Sukoharjo menyurvei bakal lokasi pemasangan kamera CCTV ETLE, Rabu (3/11/2021). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejadian apes dialami Panto Suwarno, seorang pengendara sepeda motor asal Klaten, Jawa Tengah yang kena tilang saat melintas di jalanan sawah yang sepi. Surat tilang itu dikirim Satlantas Polres Sukoharjo ke rumah Panto melalui kurir Pos Indonesia.

Surat tilang itu dikirim lantaran Panto Suwarno tertangkap kamera ETLE aparat Satlantas Polres Sukoharjo saat berkendara di jalanan sepi kawasan persawahan tanpa memakai helm.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa ini pun viral di media sosial lantaran foto Panto saat melintas di persawahan tanpa memakai helm tersebar luas.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, aksi pemotor itu tertangkap kamera ETLE mobile milik petugas.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami memohon maaf kepada masyarakat jika penilangan elektronik membuat ketidaknyamanan di media sosial. Kami tegaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tak memakai helm menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Bukan ETLE yang dipasang di ruas jalan protokol atau jalan utama,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Tak Pakai Helm, 5 Fakta Pemotor Ditilang ETLE di Jalan Sawah Sukoharjo

Kaget

Panto Suwarno membenarkan kejadian tersebut. Dia mengaku tidak memakai helm saat berkendara untuk takziah.

Apes, saat melewati jalanan persawahan yang sepi untuk pulang ke rumah, dia terekam kamera ETLE mobile milik petugas.

Panto mengaku kaget menerima surat tilang tersebut. Namun dia menyadari kesalahannya tidak memakai helm saat berkendara, meski hanya dalam jarak dekat.

“Awalnya, saya kaget saat menerima surat tilang. Kemudian, saya mengurus surat tilang ke kepolisian dan membayar denda. Bagaimanapun saya salah karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan walaupun di jalur perdesaan atau persawahan,” kata Panto.

Baca juga: Sing Tertib Berkendara Lur, Ini 10 Lokasi Kamera ETLE di Sukoharjo

Akibat dari kelalaian tersebut, dia dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50.000. “Pak Panto sudah mengakui kesalahannya karena tak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Beliau juga sudah membayar denda tilang sepeda motor,” ujar Wahyu.

Sebagai informasi, dalam hal ini Panto melanggar Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak memakai helm SNI saat berkendara. Dalam Pasal 291 ayat (2) dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Aturan itu tertuang dalam UU No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya