SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Noofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, memasuki babak baru.

Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Yoshua memberikan kesaksian baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melalui kuasa hukumnya, dia menegaskan tidak terjadi baku tembak antara dirinya dengan mendiang Yosua. Namun, dia mengakui melakukan tindak pidana kepada korban yang merupakan seniornya atas perintah atasannya.

Peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu menyisakan teka-teki.

Ekspedisi Mudik 2024

Kronologi awal yang disebutkan polisi menjelaskan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E setelah melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Apa Peran Brigadir RR dalam Kasus Brigadir J?

Akan tetapi, belakangan terkuak fakta bahwa tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana. Dalam kesaksian baru, Bharada E menjelaskan saat kejadian berada di lantai atas rumah Ferdy Sambo.

Dia turun ke bawah setelah mendengar keributan di ruang tamu. Di sana dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol dan Brigadir J tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.

Pengakuan baru tersebut memberi celah tentang keterlibatan Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga : Daftar Ajudan Ferdy Sambo, Lengkap dengan Pangkatnya

Tersangka Baru

Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.

“Insyaallah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa pagi.

Dikatakan pula oleh Dedi pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. “Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” kata Dedi.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga : Pengakuan Bharada E: Tidak Ada Baku Tembak dengan Brigadir J

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya