SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (doc)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) lantaran dinilai lambat menangani kasus dugaan penipuan mafia tanah yang dialami seorang perempuan berinisial HN.

Kasus itu sudah dilaporkan sejak 2019 lalu namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Belum ada penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti berupa sertifikat tanah milik HN.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua LP3HI Arif Sahudi kepada wartawan, Selasa (18/1/2022), menjelaskan kronologi kasus yang membuat Polresta Solo digugat praperadilan tersebut. Pada awal 2018, HN meminjam uang untuk tambahan modal usaha senilai Rp10 juta kepada seseorang bernama Samyuda tanpa jaminan.

Baca Juga: Waduh, Polresta Solo Digugat Praperadilan Gegara Kasus Mafia Tanah

Namun HN hanya menerima uang senilai Rp8,5 juta, dipotong Rp1,5 juta untuk bunga. Pada waktu yang berdekatan, HN meminjam lagi uang Rp10 juta kepada orang yang sama dan kembali hanya menerima Rp8,5 juta.

HN menjanjikan akan melunasi dua pinjaman tersebut dalam waktu dua bulan. Pada pinjaman kedua, HN menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarganya dengan luas sekitar 228 meter persegi di wilayah Karangasem, Laweyan, Solo.

Sekitar sebulan kemudian, HN yang pulang dari luar Jawa, menghubungi Samyuda dengan tujuan melunasi kedua utangnya. Namun Samyuda malah meminta HN untuk menghubungi seseorang bernama Joko Eko Budi Prasetyo jika ingin melunasi utangnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Polresta Solo Limpahkan Kasus Menwa UNS ke JPU

Setelah menghubungi orang tersebut, HN diminta membawa uang Rp25 juta dan dibawa ke lokasi pertemuan yang disepakati, yakni salah satu hotel Kota Solo. Namun setelah dituruti, HN tidak bisa menemui Joko yang tidak berada di hotel dimaksud. Sejak saat itu Joko sulit dihubungi.

Sertifikat Dilelang

Selang beberapa waktu kemudian, HN justru mendengar informasi sertifikat tanah yang ia jaminkan telah dijaminkan oleh Joko di salah satu BPR wilayah Laweyan, Solo, untuk mendapat uang pinjaman Rp250 juta.

Baca Juga: Polresta Solo Ungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Orang Ditangkap

Modus Joko adalah menyuruh seseorang untuk mengaku sebagai atas nama pemilik tanah guna tanda tangan sebagai penjamin. Joko juga mengaku merupakan anak pemilik tanah tersebut sehingga uang pinjaman bisa cair.

Informasi terakhir yang diperoleh Arif, sertifikat tanah milik HN dilelang oleh BPR bersangkutan meski belum laku. Arif berharap berharap dengan gugatan praperadilan terhadap Polresta Solo, penanganan kasus itu bisa berjalan, termasuk menjadikan orang-orang yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Wakapolresta Solo Ungkap Modus Operandi Kekerasan Diklat Menwa UNS

“Kami atas nama kepedulian, mencoba membantu dengan upaya hukum, dalam rangka support kepada Polisi, kalau misalnya lupa, kami ingatkan ada kasus yang belum dijalankan. Padahal saya menilai ini kasus mafia tanah dan ini menjadi salah satu atensi Kapolri,” kata Arif.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, saat dimintai konfirmasi mengatakan saat ini Polresta Solo masih menangani kasus itu. “Itu kasusnya masih lanjut,” jawabnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya