Solopos.com, SOLO — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang pelonggaran penumpang KRL wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Solo-Jogja mulai beroperasi hingga 60 persen dari kapasitasnya yang mulai berlaku sejak Rabu (9/3/2022).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Di Stasiun Solo Balapan, Solo pada Kamis (10/3/2022) penumpang duduk di gerbong kereta rel listrik (KRL) tanpa adanya tanda sekat jaga jarak.
Baca Juga:Pelonggaran Pemerintah, Bebas Karantina hingga Tes Antigen Dihapus
Meski tidak diberi tanda sekat jaga jarak dan kapasitas KRL Solo-Jogja sudah diijinkan 60%, penumpang tetap diharapkan menjaga jarak karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga memberlakukan aturan baru untuk perjalanan kereta jarak jauh dengan kapasitas angkut menjadi maksimal 100 persen.