SOLOPOS.COM - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mengklaim kekurangan pelat nomer di Jatim sudah teratasi pada November 2015. (JIBI/Solopos/Antara-Istimewa)

Krisis pelat nomor di Jatim diklaim polisi segera berakhir. Benarkah?

Madiunpos.com, SURABAYA — Pelanggaran aturan lalu lintas gara-gara lembaga kepolisian negara tak mampu menyediakan pelat nomor bagi seluruh kendaraan bermotor tampaknya bisa segera diakhiri. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mengklaim kekurangan pelat nomor—atau biasa disebut polisi dengan istilah tanda nomer kendaraan bermotor (TNKB)—teratasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Klaim atas berakhirnya krisis pelat nomor kendaraan bermotor itu dikemukakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (2/11/2015). “Itu karena kami sudah mendapat pasokan 1,7 juta pelat nomor kendaraan roda dua dan 500.000 TNKB kendaraan roda empat,” kata Argo Yuwono.

Didampingi Kasubdit Reqident Ditlantas Polda Jatim AKBP Teddy Rayendra dan Kasi SIM Kompol Fahri, ia menjelaskan material TNKB atau pelat nomor yang dipasok Korlantas Polri itu langsung disebar ke seluruh Samsat di Jawa Timur. “Pencetakan pelat nomor itu sempat terhenti, karena bahan bakunya habis, tapi kini mulai berjalan normal lagi, sehingga kekurangan TNKB pun sudah teratasi,” tuturnya.

Kurang 400.000
Hingga November 2015, TNKB kendaraan sepeda motor tercatat 1,7 juta TNKB sudah didistribusikan ke Samsat jajaran Ditlantas Polda Jatim, sedang untuk mobil tercatat 500.000 TNKB. “Sebenarnya, jumlah itu masih ada kekurangan 400.000 pelat nomor, namun hal itu juga segera teratasi pada November 2015, sebab Korlantas Polri bakal mengirim lagi pelat nomor untuk menutupi kekurangan jika masih ada,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui masyarakat, materi pelat nomor untuk sebagian kendaraan bermotor di Jatim sempat mengalami krisis. Akibatnya, banyak pengguna kendaraan bermotor tidak bisa mendapatkan kelengkapan berkendara mereka. Pelanggaran aturan lalu lintas pun merebak gara-gara lembaga kepolisian negara tak mampu menyediakan pelat nomor kendaraan bermotor tersebut.

Tak Dipungut Biaya
Menurut Argo Yuwono, masyarakat dapat mengambil TNKB itu dengan syarat yang mudah, yakni membawa bukti pembayaran pajak yang diterima dari petugas Samsat atau bukti STNK. “Pengambilan TNKB tidak dipungut biaya sepeser pun. Kalau surat sudah ditunjukkan, maka petugas akan langsung mengarahkan wajib pajak ke lokasi pembuatan pelat nomor di Samsat,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang sudah telanjur mencetak pelat nomor sendiri, pihaknya menyarankan agar menggantinya dengan yang baru, sebab saat ini sudah tidak ada lagi kelangkaan pelat nomor seperti sebelumnya. “Saat ini, pelat nomor pengganti sudah tidak bisa digunakan lagi. Toleransi pemasangan pelat nomor lama yang telah kedaluwarsa akan dicabut setelah semua kekurangan teratasi,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya