Solopos.com, JAKARTA–Uji Coba sistem kelas rawat inap standar atas KRIS pada 1 Juli 2022.
Namun, BPJS memastikan tarif atau iuran masih mengacu pada aturan yang saat ini sudah berlaku yakni Perpres (Peraturan Presiden) No.64/2020 tentang Perubahas atas Perpres No.82/2018.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Untuk besaran iuran JKN, belum ada perubahan. Sampai belun diterbitkan revisi di Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres No. 64/2020 yang berlaku sekarang ini,” kata Anggota DJSN Muttaqien, Minggu (26/6/2022).
Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta PBPU serta BP adalah senilai Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran senilai Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu Rp35.000.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar Atas Diuji Coba, Iuran BPJS Tak Naik
Sementara itu, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II senilai Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas I Rp150.000 per orang per bulan.
Mulai bulan depan, pemerintah akan mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.
Penerapan sistem baru akan dilakukan terlebih dahulu dengan uji coba di beberapa rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengungkap saat ini pembahasan soal tarif dan iuran bagi peserta layanan BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan. Hal ini kendati sudah tinggal empat hari menuju Juli 2022.
“Saat ini masih dipersiapkan [uji coba sistem KRIS]. Tarif layanan dan iuran masih dalam tahap penghitungan,” ujarnya.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Uji Coba Penghapusan Kelas Rawat Inap, Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru