SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (kedua kiri), menanyai pelaku tindak pencurian di Ruang Panjura, Kompleks Polres Sukoharjo, Selasa (8/11/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Sukoharjo, enam dari 10 pelaku kejahatan yang ditangkap dua pekan terakhir masih anak-anak.

Solopos.com, SUKOHARJO — Enam orang dari 10 pelaku kejahatan yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo pada akhir Oktober sampai awal November ini masih anak-anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka terlibat perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan penjambretan di lima kecamatan berbeda di Kabupaten Sukoharjo. Keenam anak-anak ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, kepada wartawan di Ruang Panjura Kompleks Mapolres Sukoharjo, Selasa (8/11/2016), mengaku prihatin melihat anak-anak harus berhadapan dengan hukum. Kapolres minta orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus pergaulan kriminal.

“Keenam anak yang berhadapan hukum ini ditangani sesuai peradilan anak,” kata dia.

Menurut Kapolres, 10 pelaku kejahatan itu beraksi sejak Desember 2015 hingga November 2016. Mereka ditangkap polisi secara terpisah pada akhir Oktober hingga 3 November.

Keenam pelaku kejahatan yang masih anak-anak tersebut adalah Bda, 15, Ise, 14, Rif, 15, Rhw, 16, Rwp, 16, dan Rkp, 16. Semuanya warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, berbeda desa.

Sedangkan empat pelaku lainnya yakni Pradana, 27, warga Desa Puron, Kecamatam Bulu, Sukoharjo; Asep, 19, warga Kelurahan Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo; Hanif, 22, warga Kalurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo, dan Aditya, 36, warga Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kapolres didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, menjelaskan dari 10 orang itu,  hanya Rhw yang terlibat pencurian dengan pemberatan di Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, dan Balai Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.

Kassubag Humas menambahkan Hanif dan Pradana merupakan residivis. “Pradana sudah enam kali masuk penjara dalam kasus pencuri. Dia sejak 2005 hingga 2010 keluar masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan pelaku pejambretan dijerat Pasal 365 KUHP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya