SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Dua perempuan yang menjadi korban jambret mengejar dua orang pelaku hingga tertangkap di Jebres, Solo.

Solopos.com, SOLO — Dua pria penjambret ini kena batunya. Aksi mereka menjambret tas dua perempuan yang berboncengan naik sepeda motor Jl. Ir. Sutami, Jurug, Jebres, Solo, Jumat (9/2/2018), berakhir di ruang tahanan kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semua itu berkat keberanian dua perempuan yang jadi korban, yakni Vita Handika Prastyawati, 21, warga Dukuh Daleman RT 006/RW 006 Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar, dan temannya, Miftaqul Lharima, 22. Setelah tasnya dijambret oleh dua lelaki itu, mereka langsung mengejar sambil berteriak-teriak jambret.

Vita dan temannya yang berboncengan naik sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 6630 RT terus mengejar pelaku yang mengendarai Supra X berpelat nomor AD 4698 HR. Sementara warga sekitar yang mendengar teriakan mereka ikut membantu.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap korbannya bersama warga di Kampung Wonosaren, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, sekitar pukul 23.05 WIB, kemudian diserahkan ke polisi. “Kedua pelaku hampir dihajar massa warga yang sedang emosi. Kami langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Jebres untuk ditahan serta dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wobowo, Minggu (11/2/2018).

Kompol Juliana mengungkapkan kedua pelaku itu diketahui bernama Julianto, 32, warga Kampung Kusumodilagan RT 001/RW 012, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, dan Hanas Aprianto, 22, warga Dusun Kancang RT 002/RW 010, Desa Bangsri, Karangpandan, Karanganyar. Mereka menjambret tas milik Vita yang sedang dalam perjalanan pulang kerja di Jl. Ir. Sutami kawasan Jurug, Jebres.

Kedua penjambret membuntuti Vita dan Miftaqul Lharima yang baru pulang bekerja dari Karanganyar kota melewati Jl. Ir. Sutami. Kedua pelaku tiba-tiba muncul dari belakang dan mengambil paksa tas milik Vita.

“Kedua pelaku langsung kabur setelah berhasil membawa tas milik Vita. Vita bersama temannya Miftaqul tidak diam begitu saja. Mereka berdua berteriak maling sambil mengejar kedua pelaku. Kami mendapatkan informasi ada kasus jambret langsung ke lokasi kejadian,” ujar Juliana.

Polsek Jebres, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor AD 4698 HR sebagai sarana kejahatan, tas warna cokelat, dompet, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp150.000. Kerugian kasus ini ditaksir senilai Rp3 juta.

“Kami menjerat kedua pelaku jambret dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat [Pencurian dengan Pemberatan] dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya