SOLOPOS.COM - Pengungkapan kasus jambret di Mapolresta Solo, Jumat (2/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Warga Sragen ditangkap Polresta Surakarta karena menjambret.

Solopos.com, SOLO — Nanang, 30, warga Gemolong, Sragen, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta, Kamis (1/3/2018), karena menjambret tas seorang perempuan. Peristiwa penjambretan terjadi pada 4 Januari 2018 di Jl. Sri Gunting V Betet VIII Kampung Gremet RT 003 /RW 001, Manahan, Banjarsari, Solo, pukul 17.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya panik setelah kalah judi online. Kemudian melihat ada seorang wanita berjalan sendiri di pinggir jalan kampung dengan mencangklong tas di tangan kiri langsung mengambil paksa tas itu,” ujar Nanang kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (2/3/2018).

Nanang menjelaskan setelah berhasil membawa lari tas itu ia langsung melarikan diri di Palang Joglo kawasan Kadipiro. Di sana ia membuka tas hasil jambret yang ternyata berisi dua unit ponsel serta uang tunai senilai Rp10 juta.

Baca juga;

“Saya langsung menggunakan uang Rp10 juta hasil kejahatan untuk bermain judi poker online di Kampung Sekip, Kadipiro, Banjarsari. Uang Rp 10 juta tersebut habis untuk berjudi dalam waktu lima jam,” kata dia.

Ia mengaku juga memiliki banyak utang akibat kalah judi online. Sehari-hari, Nanang membuka usaha jual beli sepeda motor bekas di rumahnya. Saat menjambret dia menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 4938 IK.

Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan ada perbedaan nilai uang yang dijambret antara versi korban dan pelaku. Laporan korban di Satreskrim Polresta Surakarta menyabut uang di dalam tas yang dijambret Nanang senilai Rp40 juta.

Namun, Nanang mengakui hanya menemukan uang senilai Rp10 juta di tas itu. “Kami tidak mempersoalkan perbedaan nilai kerugian. Fokus utama petugas adalah menangani kasus pidananya,” ujar Sutoyo kepada wartawan.

Sutoyo menjelaskan polisi menangkap Nanang di pinggir jalan sekitar rumahnya. Nanang dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kami tidak menemukan uang tunai saat menangkap Nanang. Uang hasil kejahatan diketahui sudah habis digunakan untuk bermain judi online di wilayah Kampung Sekip, Kadipiro, Banjarsari,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya