SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Kriminalitas Solo, pembeli barang curian yang dijual secara online bisa dihukum 4 tahun.

Solopos.com, SOLO — Polsek Laweyan meminta warga berhati-hati saat membeli barang secara online. Warga yang tidak sengaja membeli barang hasil curian dapat dikenai sanksi sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka pelaku jambret yang ditangkap polisi, belum lama ini, mereka menjual hasil barang curian secara online. Pelaku menjual barang itu secara online agar tidak terlacak polisi. Baca juga: Penjambret Ini Tertangkap Setelah Hasil Jambretannya Dibeli Korban

“Kecangihan teknologi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjual hasil barang curian secara online. Kami sering menangkap pelaku kejahatan setelah menjual barang hasil curian secara online,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis (8/12/2016).

Agus mengatakan modus pelaku kejahatan menjual barang hasil curian dengan memalsukan foto, nomor ponsel, dan alamat. Mereka membuat akun media sosial (medsos) dan menawarkan barang melalui website jual beli online.

“Warga jangan asal percaya 100% kepada penjual di toko online. Pembeli barang hasil curian dapat disebut penadah,” kata dia.

Ia mengatakan penadah hasil barang curian sesuai Pasal 480 KUHP tentang Pemufakatan Jahat dapat dikenai ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Agus menyarankan kepada warga untuk lebih berhati-hati ketika membeli barang secara online.

“Saya menyarankan kepada warga sebelum membeli barang secara online cari tahu dulu alamat pembeli. Ketika barang yag dijual diketahui barang hasil curian, bisa komplain ke penjual dengan mendatangi rumahnya,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, akan menangkap pembeli jika tidak mampu menunjukkan alamat penjual barang hasil curian dengan tuduhan sebagai penadah. Menurut Agus, barang hasil curian yang sering dijual secara online di antaranya sepeda motor, mobil, ponsel, alat elektronik, tas, dan lainnya.

“Kami mengimbau warga agar membeli barang di toko resmi saja. Kalau ada keluhan bisa dipertanggungjawabkan oleh toko penjual barang itu,” kata dia.

Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Sajimin, mengatakan pelaku kejahatan jambret dan curanmor paling sering menjual hasil barang curian secara online. Warga yang akan membeli barang dengan harga mahal seperti sepeda motor atau mobil, harus mengecek dulu ke Samsat agar tidak tertipu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya