SOLOPOS.COM - Tersangka pembuat dan penjual pupuk ilegal, Suwarno (pakai penutup muka), menunjukkan cara kerja mesin pembuat pupuk di Mapolres Karanganyar, Rabu (18/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Karanganyar, seorang warga Pati ditangkap polisi karena membuat dan menjual pupuk secara ilegal.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polres Karanganyar menangkap warga Pati, Jawa Tengah, Suwarno, 39, karena memproduksi dan menjual pupuk anorganik jenis NKCL secara ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suwarno belum mengantongi izin usaha perdagangan. Perbuatannya itu melanggar Undang-Undang (UU) No. 7/2014 tentang Perdagangan. Polres menjerat mantan pegawai salah satu pabrik pupuk di Pati itu dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, dalam usahanya, Suwarno menggunakan nama CV Agung Mulyo.

Ekspedisi Mudik 2024

Perusahaannya itu mampu memproduksi 2-3 ton pupuk NKCL per hari atau setara 60-90 ton pupuk per bulan. Tempat produksinya di Dukuh Cilengan, Desa Mojoroto, Mojogedang.

Anggota Polres menangkap Suwarno setelah menerima laporan dari warga sekitar tentang pembuatan pupuk di wilayah tersebut. Polres menindaklanjuti laporan itu dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti.

Polres lalu menangkap Suwarno pada 3 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB di bekas penggilingan padi yang disulap menjadi tempat pembuatan dan gudang pupuk hasil produksi. Dia melabeli pupuk NKCL produksinya dengan merek Seven Trans.

Pupuk dikemas menggunakan karung berukuran berat 50 kilogram (kg). Suwarno mulai memproduksi pupuk itu sejak April 2016. Pupuk itu telah dijual kepada petani di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen. Padahal dia belum mengantongi izin perdagangan.

“Laporan warga ditindaklanjuti ternyata betul terjadi pelanggaran. Tersangka tidak memiliki izin. Kami periksa 23 saksi termasuk saksi ahli di bidang perdagangan, izin, dan lain-lain. Kasus ini sudah P21,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Gurbacov, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (18/1/2017).

Pantauan Solopos.com, Polres menyita sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan pembuatan pupuk. Bahan pembuatan pupuk itu berupa satu karung berisi 50 kg garam grosok, 1 karung berisi 50 kg kapur dolomit, 1 karung berisi 50 kg kalium, dan pewarna seberat 3 kg.

Polres juga menyita sejumlah alat untuk membuat pupuk, seperti satu unit mesin penghalus garam, tiga unit oven untuk mengeringkan garam, dan satu unit mesin jahit karung. Semua mesin itu tidak bermerek karena merupakan hasil rakitan sendiri.

Polres juga menyita satu karung pupuk NKCL Seven Trans sisa penjualan dari salah satu toko yang menjual pupuk itu. Selain itu, ada nota penjualan 2 ton pupuk senilai Rp2 juta.

Kapolres menyampaikan masih mengembangkan kasus itu terkait SNI, pemalsuan pupuk, dan UU Sistem Budidaya Tanaman dan Ekosistem. “Kami sedang mendalami kemungkinan penggunaan pasal lain. Sampel pupuk sudah dikirim ke laboratorium untuk dicek. Kami masih mendalami dugaan pemalsuan pupuk. Kami tunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan saksi ahli,” ujar dia.

Sementara itu, Suwarno mengaku usaha pembuatan pupuk miliknya itu belum berizin. Dia berdalih mencoba-coba membuat pupuk.

Dia menerapkan ilmu yang didapat saat menjadi pegawai di salah satu pabrik pupuk di Pati. Awalnya, dia memproduksi pupuk itu terbatas dan meminta kerabatnya mencoba.

“Lama-lama kan banyak yang minta, harus produksi banyak dan butuh biaya. Saya jual Rp80.000 per karung. Saya enggak untung. Pengecer jualnya Rp90.000-Rp120.000 per karung. Katanya yang sudah mencoba itu hasilnya bagus. Produksi meningkat,” tutur Suwano saat berbincang dengan wartawan.

Menurut dia, harga pupuk yang ditawarkan itu jauh lebih murah dibandingkan pupuk dengan kandungan serupa. Harga pupuk dengan kandungan serupa mencapai Rp200.000 per karung.

Di sisi lain, Suwarno mengaku sudah pernah mencari informasi tentang prosedur dan biaya pengurusan izin perdagangan. Menurut dia, biaya yang harus dikeluarkan Rp60 juta untuk mengurus izin perdagangan, merek, dan lain-lain.

“Uang segitu kan harus kerja dulu. Makanya saya coba-coba bikin dulu untuk dapat uang,” ujar dia sembari menunduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya