Kriminalitas Karanganyar kali ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kalijambe Sragen. SHY dan ST ZKH ditangkap polisi bersama barang bukti 5 mobil dan 7 sepeda motor.
Solopos.com, KARANGANYAR – Pasangan suami istri (pasutri) pelaku penggelapan kendaraan dibekuk aparat Polsek Gondangrejo, Karanganyar. Pasutri yang salah satunya merupakan guru PNS di Sragen tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa lima unit mobil dan tujuh unit sepeda motor.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, mengatakan pengungkapan kasus penggelapan tersebut bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti oleh Polsek Gondangrejo.
“Kasus ini mengembang ke banyak tempat kejadian perkara. Di Boyolali ada tiga perkara, di Sragen ada satu perkara, dan Karanganyar satu perkara,” kata dia saat memberikan keterangan di hadapan para wartawan di Kantor Polsek Gondangrejo, Kamis (22/1/2015).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SHY dan ST ZKH. Dari KTP pelaku, mereka adalah warga Kalijambe, Sragen. SHY merupakan seorang guru di sebuah madrasah di Sragen.
Mahedi mengatakan motif kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura menyewa atau meminjam mobil rental dan sepeda motor dari perorangan. Namun kemudian kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan dan dijual.
Menurut Mahedi, apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, seperti yang tercantum dalam pasal 378 KUHP JO 372 KUHP. “Ancaman hukuman adalah 4 tahun penjara,” kata dia.
Saat melakukan aksinya, SHY pun sempat memalsukan KTP, yakni menggunakan nama Sutono. SHY mengaku apa yang dilakukannya adalah untuk mendapatkan uang guna membayar utang. “Untuk membayar utang,” kata dia kepada wartawan, Kamis.