SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kriminalitas Boyolali, seorang tahanan kasus curanmor di Mapolsek Ngemplak mencoba kabur seusai diperiksa penyidik.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Ngemplak, Boyolali, mencoba kabur seusai menjalani penyidikan di mapolsek setempat, Selasa (1/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi dengan sigap langsung melumpuhkan kembali tahanan residivis tersebut. Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek setempat, Selasa, tahanan tersebut bernama Tri Kusuma Bangun Wijaya, 31, warga Jl. Lompo Batang Tengah No. 8 RT 020/ RW 003 Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo.

Tri sudah kerap mencuri sepeda motor di wilayah Soloraya. Dia dibekuk aparat Polsek Ngemplak karena melakukan kejahatan yang sama di Desa Sawahan, Ngemplak, Minggu (30/10/2016).

Korban terakhirnya adalah Didik Dwi Presetya, 21, warga Dukuh Kadoan, Sawahan, Ngemplak. Saat itu, Tri menyikat sepeda motor Honda Beat milik Didik yang diparkir di depan rumah.

Sesaat setelah mengambil motor Didik, Tri membawanya ke bengkel cat motor. Pelaku rupanya berupaya mengelabui aparat dengan mengganti warna cat kendaraan hasil curiannya itu.

“Polisi akhirnya mengejar pelaku setelah mendapatkan informasi dari bengkel cat,” jelas Kanitreskrim Polsek Ngemplak, Ipda Basori.

Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan Tri di Kota Solo. Saat Tri berada di sekitar Hotel Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH), polisi memepet Tri dan berhasil meringkusnya. tri langsung digelandang ke Mapolsek Ngemplak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, Tri kembali berulah. Residivis ini mencoba kabur dari ruangan tahanan Mapolsek dengan berpura-pura minta diantar ke kamar mandi.

“Pelaku ini mencoba mbrosot [meloloskan diri dari pegangan petugas] saat diantar ke kamar mandi. Tapi, anggota kami langsung mengejar dan menangkapnya kembali,” ujar Kapolsek Ngemplak, AKP Ahmad Nadiri, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono.

Saat ini sejumlah kasus hukum serupa juga tengah menanti Tri. Dia tercatat telah mencuri Yamaha Vixion di Kota Solo. “Aparat di Solo sudah berkoordinasi dengan kami terkait pelaku ini,” papar Basori.

Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya