SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Samigaluh, dalam gelar perkara, Selasa (23/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Samigaluh

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Samigaluh, Jumat (19/1/2018) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya digelandang lantaran ketahuan mencuri laptop dan printer di warung Akses Pangan milik Suradi, Dusun Madigondo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh.

Kapolsek Samigaluh Ajun Komisaris Polisi Purnomo mengungkapkan, keduanya merupakan warga Muntilan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Ungkap kasus berasal dari laporan korban, diikuti dengan pengecekan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara oleh petugas. Berdasarkan keterangan saksi, petugas mendapat petunjuk yang mengarah pada kedua pelaku.

Dari pelaku bernama Bayu Anggoro, 27 dan DF, 15, petugas menyita pula sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, besi untuk merusak gembok, sebuah laptop curian, baju serta sepatu yang dibeli tersangka Bayu dari menjual hasil kejahatan.

“Masih ada satu barang bukti berupa printer hasil kejahatan, dibuang pelaku ke sungai, masih kami dalami. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).

Sementara itu, pelaku dengan inisial DF yang masih berada di bawah umur tidak ditahan, melainkan dititipkan kepada orang tuanya dan dikenakan wajib lapor. Kendati demikian, mengacu pada UU No.11/2011 tentang peradilan anak, tahapan hukum DF tetap akan diproses sampai pengadilan.

“Nanti berkas kasusnya akan dipisahkan dengan pelaku dewasa,” tuturnya.

Salah satu pelaku, Bayu Anggoro menyatakan, ia melakukan pencurian hasilnya untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu membeli baju dan sepatu baru. Pencurian di Madigondo ini adalah kali kedua yang ia lakukan, setelah sebelumnya pernah mencuri rokok di warung berbeda.

“Idenya [mencuri] dari berdua, saya sudah bawa besi dari rumah,” kata lelaki yang sudah berkeluarga ini.

Pengakuan berbeda keluar dari mulut DF, siswa kelas VII sebuah Sekolah Menengah Pertama ini mengungkapkan, dirinya tidak tahu-menahu soal rencana pencurian itu. Ia mengaku hanya diajak jalan-jalan oleh Bayu yang mengajaknya berkeliling.

“Saya awalnya tidak mau diajak dan tidak curiga, tapi dia memaksa,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya