SOLOPOS.COM - Rilis maling laptop di Mapolres Kulonprogo, Jumat (23/3/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Dua sekawan, Kusuma Negara dan Indra Setiawan akhirnya harus pasrah dicokok jajaran Polsek Pengasih

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dua sekawan, Kusuma Negara dan Indra Setiawan akhirnya harus pasrah dicokok jajaran Polsek Pengasih, Rabu (21/3/2018).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Ini akibat mereka nekat mencuri enam unit laptop milik mahasiswa jurusan Teknik Elektro Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di siang bolong.

Eksekutor pencurian, Kusuma Negara mengungkapkan, pencurian tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit saja. Ia datang ke kampus yang berada di Desa Terbah itu, sambil membawa sejumlah kacamata yang ia sebut akan dijualbelikan di lingkungan kampus.

Kemudian, setelah masuk lantai pertama, ia langsung naik ke lantai berikutnya. Sampai di lantai tiga, ia menemukan ruang kosong, tanpa ada mahasiswa dan pintu tidak terkunci.

“Begitu liat ruangan kosong dan tidak dikunci begitu, yasudah [saya beraksi],” kata warga Tangerang, Banten itu, saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo, Jumat (23/3/2018).

Saat Kusuma, rekannya Indra, 28 tahun, menunggu di bawah, siap di atas motor. Lelaki kelahiran 1970 ini menyatakan, laptop hasil curiannya itu belum sempat ia jual. Padahal rencana ia akan menjualnya, sebagai tambahan uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Kapolsek Pengasih, Komisaris Polisi Salim mengungkapkan, ia menduga pelaku berjualan kacamata yang sebagai kamuflase agar tidak dicurigai oleh sivitas kampus sebagai pencuri. Mengingat, pelaku hanya membawa lima buah kacamata saja.

Sebelum beraksi, pelaku telah memiliki daftar sejumlah perkantoran dan kampus yang berada di Kulonprogo, Kebumen, Boyolali, Klaten, Magelang yang diduga menjadi sasaran target pencurian.

Aksi KN dan IS di UNY berhasil ditangkap berkat laporan satpam kampus setempat serta rekaman sirkuit kamera tersembunyi yang dipasang di kampus.

Dari sana, aparat melihat aksi tersangka, sekaligus nomor polisi motor yang digunakan dua sekawan tersebut, AB 2586 NL. Dari sana, aparat melakukan penelusuran ke alamat pemilik motor dan didapati motor tersebut milik kerabat pelaku.

“Pelaku mencuri ketika mahasiswa sebanyak 16 orang yang sedang kuliah praktik, memasuki masa istirahat ibadah dan makan siang. Namun, saat masuk kembali ke dalam kelas dan belajar, mereka mendapati laptop sejumlah mahasiswa tidak ada di kelas,” terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita enam unit laptop, sepeda motor, jaket dan helm yang dipakai kedua pelaku saat mencuri di UNY. Polisi juga menyita satu laptop lain yang diakui berasal dari pencurian serupa di sebuah kampus di bilangan Sedayu, Kabupaten bantul.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya