SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jogja pada Rabu (19/1) di PN setempat. (Harianjogja.com/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA — Pimpinan Cabang (Pincab) Transvision Jogja, Klau Victor Apryanto, divonis 10 tahun penjara atas kasus kredit fiktif Bank Jogja. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja kepada terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/2022).

Selain itu Klau Victor juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Tak sampai di situ, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar atas kasus yang menjeratnya.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim, Djauhar Setyadi, didampingi hakim anggota Suryo Hendratmoko, serta Binsar Sihaloho.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kredit Fiktif BKK Weru

Djauhar menyebut, pembayaran uang pengganti bisa dilakukan terhitung satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht lewat penyitaan sejumlah aset yang dimiliki terdakwa.

“Bila aset terdakwa tidak mencukupi dipidana dengan penjara lima tahun,” ujarnya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan para JPU. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Saat membacakan amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Klau Victor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Dia melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cairkan Kredit Fiktif Rp785,8 Juta, Karyawan Koperasi Sragen Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Klau Victor yang berperan sebagai Pimpinan Cabang Transvision Jogja disebut Majelis Hakim punya niat jahat dan merancang perbuatan korup bersama sejumlah rekannya. Hal ini dimuluskan pula dengan sistem pemberian kredit di Bank Jogja yang ditengarai belum menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp27 miliar lebih. Hal itu diperoleh dari akumulasi pengajuan kredit fiktif yang diajukan terdakwa ke Bank Jogja untuk memfasilitasi para karyawannya pada pertengahan 2019 lalu dengan plafon kredit Rp60 juta- Rp300 juta. Setelah diteliti pengajuan kredit kepada 150-an orang karyawan itu ternyata berisi identitas palsu.

“Kami beri waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding terhadap putusan ini,” kata Djauhar.

Baca Juga: Kejakti Jateng Tangani Kasus Kredit Fiktif BRI Purbalingga

Kuasa hukum terdakwa, Paulus Anugerah Ginting, akan berkoordinasi dengan kliennya untuk membahas putusan dari majelis hakim itu. “Masih akan dibicarakan, Kita pikir-pikir dulu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya