SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JOGJA — Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jogja, Farrel Everald Fernanda, dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (Tipikor PN) Jogja.

Terdakwa Farrel dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencurian uang sebagaimana dakwaan ke satu primer dan kedua alternatif ke satu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Farrel selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jogja, Djauhar Setyadi dalam sidang putusan yang digelar Jumat (18/3/2022) lalu.

Baca Juga: Tukang Becak Tipu Wisatawan, Pemda DIY: Tak Mencerminkan Budaya Jogja

Ekspedisi Mudik 2024

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Farrel untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp4,7 miliar lebih. Uang pengganti itu harus dibayarkannya paling lama satu bulan sejak keputusan terhadapnya berkekuatan hukum tetap. Jaksa pun berhak melakukan penyitaan dan lelang terhadap aset terdakwa jika sewaktu-waktu uang pengganti tidak dibayarkan.

“Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipenjara selama 6 tahun,” kata Djauhar.

Vonis pidana penjara terhadap terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, namun hasil putusan untuk uang pengganti jauh lebih rendah.

Dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa Farrel dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp7,9 miliar lebih.

Baca Juga: Viral! Wisatawan Ditipu Tukang Becak, Begini Tanggapan Pemda DIY

JPU menilai, terdakwa Farrel melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi menyebut, sesuai dengan amar putusan hakim pihaknya akan segera memburu harta terdakwa. Penyitaan dapat dilakukan apabila terdakwa tak mengajukan upaya banding atau kasasi.

Kasus yang menjerat Farrel Everald Fernanda bermula saat dirinya menjabat sebagai sales agent di PT. Transvision Cabang Jogja pada medio 2019 lalu. Saat itu, kedua perusahaan yaitu Bank Jogja dan PT. Transvision Cabang Jogja melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam pemberian kredit kepada pegawai. Adapun jumlahnya mencapai Rp27,4 miliar yang digelontorkan kepada 167 pegawai secara bertahap.

Dalam perjalanannya, Kejati DIY mengendus adanya unsur tindak pidana dalam penyaluran kredit pegawai itu. Setelah ditelusuri, dari 167 kredit pegawai yang diajukan ternyata yang berstatus pegawai tetap di perusahaan Transvision Cabang Jogja hanya lima orang. Sisanya dinilai merupakan data fiktif. Kejati DIY telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, tiga merupakan pegawai internal Bank Jogja dan dua lainnya berasal dari Transvision.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya