SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri memaparkan terkait tahap verifikasi administrasi parpol yang berlangsung mulai 16-29 Agustus 2022, Minggu (14/8/2022). (Solopos.com/Luthfi Shobri M)

Solopos.com, WONOGIRI—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri mengimbau partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, segera menyiapkan berkas administrasi.

Hal ini karena mulai 16-29 Agustus 2022 mendatang, tahapan Pemilu 2024 sudah sampai pada verifikasi administrasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelum berujung pada tahap verifikasi administrasi, seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan diri melalui KPU RI.

Berdasar tahap pendaftaran yang berlangsung mulai 1-14 Agustus 2022, terdapat sejumlah 35 Parpol yang mendaftar ke KPU RI.

Dari jumlah total itu, sebanyak 24 Parpol dinyatakan diterima berkas pendaftarannya, sementara berkas 11 Parpol lainnya dikembalikan. Pendataan tersebut bersumber dari laman infopemilu.kpu.go.id yang dilihat Solopos.com, Senin (15/8/2022).

Meski terdapat 24 Parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan diterima, mereka mesti bersiap jika sewaktu-waktu diminta KPU di tingkat kabupaten/kota menunjukkan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol.

Hal ini untuk memastikan tidak adanya status anggota Parpol yang tak memenuhi syarat dan keanggotaan ganda atau berstatus sebagai anggota di dua Parpol atau lebih.

Jika ditemukan dugaan tersebut, KPU Kabupaten Wonogiri bakal memverifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaan ke Parpol terduga.

Berdasar jadwal yang terlampir pada Keputusan KPU No. 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pelaksanaan verifikasinya dimulai pada 19-26 Agustus 2022.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan seluruh Parpol hanya perlu fokus menyiapkan apa yang dikerjakan di tingkat kabupaten.

“Yang jelas yang perlu disiapkan adalah dokumen yang diunggah di Sipol [Sistem Informasi Partai Politik], seperti KTP [kartu tanda penduduk] elektronik dan KTA [kartu tanda anggota]. Nanti dicocokkan di KTP elektroniknya, nama, usia, NIK [nomor induk kependudukan], pekerjaan,” kata lelaki yang akrab disapa Toto, saat ditemui wartawan di Kantor KPU Kabupaten Wonogiri, Minggu (14/8/2022).

Selain berguna mengecek keanggotaan ganda, lanjut Toto, verifikasi melalui KTP juga memastikan status anggota Parpol bukan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.

“Apabila ada anggota partai yang terdaftar di dua partai atau lebih, KPU RI bakal menurunkan ke KPU di tingkat kabupaten untuk mengklarifikasi. Parpol yang mengunggah data bisa didatangkan ke Kantor KPU Wonogiri untuk diklarifikasi dokumennya,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Partai Buruh menjadi salah satu Parpol pendaftar yang berkasnya diterima KPU RI. Hal ini terkonfirmasi Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Wonogiri, Lasmini, saat dihubungi Solopos.com, Minggu. Disinggung soal penyiapan berkas yang dibutuhkan untuk tahap verifikasi administrasi, Lasmini mengatakan saat ini pengurus di tingkat pusat tengah memproses pengiriman KTA ke pengurus di tingkat kabupaten/kota.

“KTA sudah jadi, ini dalam proses pengiriman ke wilayah masing-masing. Partai Buruh Wonogiri ini struktur pengurusnya sejumlah lima orang, nanti KTA dikirim ke alamat komite eksekutif masing-masing,” ujar Lasmini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya