SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). (Istimewa/KPU Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran anggota badan adhoc di tingkat kecamatan atau yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK. Pendaftaran dibuka selama 10 hari pada Minggu-Selasa (20-29/11/2022).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, memebeberkan  persyaratan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 Pasal 35.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“[Persyaratannya] warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” terang Suci, Minggu (20/11/2022).

Selain itu persyaratan lain, calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS 20 November 2022

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Dia juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc,” terang Suci.

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan Kepala Daerah yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Siap-siap, KPU Sragen Segera Buka 724 Lowongan PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membutuhkan ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perinciannya sebanyak 60 PPK masing-masing 5 orang di 12 kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo.  Sementara, jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 501 yang tersebar di 167 desa atau kelurahan.

“Kami butuh 60 PPK dengan jumlah masing-masing 5 orang yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Sementara jumlah PPS yang kami butuhkan sebanyak 501 orang, jumlah tersebut tersebar di 167 desa/ kelurahan dengan masing-masing PPS berjumlah 3 orang,” terang Suci.

Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
Menurutnya SIAKBA juga digunakan sebagai pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus membuat akun SIAKBA.

Dalam penggunaannya, untuk mengunggah dokumen SIAKBA dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun bagi yang tidak terdaftar.

Baca Juga: KPU Beri Kuota Mahasiswa Jadi KPPS Pemilu 2024

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.  Diharapkan dengan  pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Sementara PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan.

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Dia membeberkan Badan Adhoc sendiri terdiri atas anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri hingga Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Cara pendaftarnya calon PPK maupun PPS dapat mengunjungi  https://siakba.kpu.go.id, pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.

Baca Juga: Membengkak! Usulan Anggaran Pilkada Wonogiri 2024 Capai Rp66 Miliar

Selanjutnya, pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan ke email pendaftar. Ketiga, pendaftar dipersilakan masuk/login ke akun SIAKBA. Setelah itu, pendaftar mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen serta mengecek kelengkapan dokumen.

Pendaftar dapat mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Sementara bagi dokumen yang tidak lengkap, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.



Selanjutnya pendaftar bisa mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pendaftar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.

Namun, apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis, hasil tes wawancara hingga hasil seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya