SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Suryo Baruno, mengungkapkan penyebab 24.186 berkas dukungan pasangan calon independen Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Suryo, berkas dukungan Alam dinyatakan tidak lengkap dikarenakan beberapa sebab. Sebab itu antara lain ditemukannya banyak formulir pendukung ganda dan tidak lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Malah ada yang namanya saja, tidak ada tanda tangannya, tidak dilampiri fotokopi KTP elektronik. Ada juga yang tidak ada sama sekali formulir dukungannya, padahal data [pendukung] sudah masuk di Silon [Sistem Informasi Pencalonan],” terang Suryo.

Ihwal rencana tim advokasi pasangan Alam mengadu kepada Bawaslu Solo, Suryo menyatakan hal itu sebagai hak setiap warga negara. Yang jelas, menurut dia, KPU Solo sudah bertindak sesuai PKPU dan Surat Keputusan KPU No. 82/2020.

Dibully Netizen, Istri&Anak IYA Tersangka Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman Ngungsi

“Jauh hari kami juga sudah sosialisasi tentang Silon, pencalonan, persyaratan, tahapan. Kami buka Help Desk untuk konsultasi, kami juga jemput bola datang ke sekretariat tiga paslon yang sudah mendapat username dan password Silon,” imbuh dia.

Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan siap bila tim advokasi pasangan Alam mengajukan permohonan sengketa. Sesuai ketentuan, permohonan sengketa dilakukan maksimal tiga hari sejak berita acara diserahkan KPU.

“Tim Alam bisa melakukan upaya hukum yaitu mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dengan batas waktu tiga hari kerja dari berita acara dikeluarkan. Hari ini [Rabu] dihitung satu hari, masih ada waktu Kamis sampai Jumat,” terang dia.

Driver Gojek Tertembak Peluru Nyasar Polisi di Masaran Sragen

Ihwal proses pengecekan dan penghitungan syarat dukungan pasangan Alam, Poppy menilai KPU Solo sudah prosedural. Dia mengakui banyak data dukungan pasangan Alam yang ditemukan saat pengecekan dalam kondisi tidak lengkap.

Sebagaimana diberitakan, pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) gagal melaju di Pilkada Solo 2020.

KPU Solo menyatakan 24.186 dukungan yang diserahkan tim Alam tidak memenuhi syarat. Dengan demikian dari total 35.870 dukungan yang diserahkan tim Alam, hanya 14.557 dukungan yang memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya