SOLOPOS.COM - Ilustrasi Petugas KPPS (JIBI/Dok)

Solopso.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo segera merekrut petugas penyelenggara Pilkada Kota Solo tahun 2020.

Personel yang dibutuhkan KPU Solo terdiri atas 25 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di lima kecamatan, 162 panitia pemungutan suara (PPS) di 54 kelurahan, serta 7.175 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk 1.025 TPS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Khusus KPPS ada tambahan dua personel keamanan di setiap TPS. Sedangkan PPK dan PPS ada tambahan orang yang bertugas di kesekretariatan.

“Rencana kami pengumuman pembukaan pendaftaran bulan Desember 2019. Silahkan nanti dicek persyaratannya apa saja. Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan bisa segera menyiapkan berkas-berkas pendaftarann,” terang Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito, Selasa (19/11/2019).

Secara umum menurut dia syarat untuk bisa menjadi bagian penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan Solo yaitu sudah berumur 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, dan bukan anggota partai politik (parpol).

Ketentuan bukan anggota parpol dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dari pihak pelamar. “Kami mengharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pilkada yang aman, tertib hukum, dan netral,” imbuh dia.

Kajad menerangkan KPU dan jajaran penyelenggara pilkada di bawahnya merupakan institusi yang selalu netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitas dan profesionalisme merupakan syarat utama untuk bisa menjadi penyelenggara pemilu.

Disinggung terkait delapan penyelenggara Pemilu 2019 yang direkomendasikan Bawaslu Solo untuk dipertimbangkan ulang keikutsertaannya sebagai penyelenggara dalam pemilu berikutnya (Pilkada Solo 2020), Kajad enggan berkomentar.

Dia menyarankan mewawancarai Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.

Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan delapan penyelenggara Pemilu 2019 yakni lima PPK Banjarsari dan tiga PPS Nusukan agar dikaji ulang bila mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, mereka dinyatakan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pleno rekapitulasi penghitungan suara saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2019.

Pelanggaran itu membuat terjadinya perbedaan data suara PDIP di Formulir C1 dengan data yang tertulis di Formulir DAA1, di 38 TPS di Kelurahan Nusukan. Kejadian itu berbuntut adanya laporan seorang caleg DPRD Solo dari PDIP, Wawanto.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyatakan delapan penyelenggara Pemilu 2019 itu sudah dijatuhi sanksi secara berbeda-beda. Terkait boleh atau tidaknya mendaftar kembali sebagai penyelenggara pemilu, KPU masih menunggu regulasinya.

“Dulu sudah ada sanksi kepada delapan orang ini. Sanksinya berbeda-beda. Kalau soal boleh atau tidaknya mereka mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada 2020, kami masih menunggu perubahan PKPU terkait badan penyelenggara,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya