Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka permasalahan dalam pemungutan suara Pilpres di luar negeri. Gara-gara ulah penyalur tenaga kerja yang menahan paspor TKI membuat warga Indonesia di luar negeri tidak bisa mencontreng.
“Untuk luar negeri ada kendala yang dihadapi PPS, tenaga Indonesia pada umumnya paspor mereka ditahan majikan atau penyalur tenaga kerja, sehingga warga kita tidak memegang paspor untuk memilih,” ujar Anggota KPU, Andi Nurpati, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
Untuk mengatasi hal ini, KPU meminta Dubes Indonesia yang berada di luar negeri untuk segera memberikan surat keterangan agar masyarakat Indonesia di luar negeri boleh memilih.
“Diperbolehkan menggunakan fotokopi paspor ditambah Komisaris Jenderal Dubes RI di wilayah masing-masing,” ujar Andi.
Solusi terakhir yang dikeluarkan Andi dalam waktu yang mepet ini, adalah memperbolehkan penggunaan ID lokal negara setempat untuk mendaftar memilih.
“Diperbolehkan menggunakan ID yang diterbitkan pemerintah setempat yang bertulis nomor paspor,” tegasnya.
dtc/fid