SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

KPU memastikan JK tak boleh lagi menjadi cawapres untuk kali ketiga.

Solopos.com, JAKARTA — Aturan yang melarang pejabat negara mencalonkan diri jika sudah dua kali menjabat di posisi yang sama membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, JK terganjal Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam aturan itu diatur periode jabatan presiden dan wakil presiden, yakni lima tahun. Setelah itu, presiden atau wakil presiden bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi Wapres Jusuf Kalla sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai calon wakil presiden pada 2019 mendatang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2018). Baca juga: Penolakan Halus Jusuf Kalla Diusulkan Jadi Cawapres Jokowi.

Dia menegaskan bahwa orang yang menduduki jabatan sebagai wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode, dalam jabatan yang sama. Akan tetapi Hasyim mengatakan JK masih bisa ikut dalam kontestasi pilpres pada 2019. Hanya saja JK hanya bisa maju sebagai calon presiden.

“Secara peraturan sudah tidak bisa lagi menjadi calon wakil presiden, mengingat JK sudah dua kali menjadi wapres pada 2004-2009 dan 2014-2019,” katanya. Baca juga: JK Cawapres Jokowi Lagi? Mahfud MD: Jelas Tidak Bisa.

Politikus Golkar yang Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan JK merupakan pasangan ideal sebagai calon wakil presiden mendampingi Presiden Joko widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Alasannya, karena JK masih berada di peringkat atas di berbagai survei.

“Kalau dimungkinkan, makanya pasangan ideal untuk 2019-2024 ya Jokowi-JK. Itu menurut pandangan saya pribadi lho,” ujarnya. Baca juga: Megawati Ingin AHY Cawapres Jokowi?

JK sendiri tidak terlalu antusias menanggapi kabar dirinya yang dinilai pantas maju kembali sebagai calon wakil presiden. Dia mengaku tidak tertarik untuk maju kembali pada Pilpres 2019 mendatang sebagai calon wakil presiden. JK mengatakan bahwa dirinya lebih ingin terjun ke organisasi yang bergerak di bidang sosial setelah masa jabatannya sebagai wapres nanti habis.

Selain JK, ada pula nama-nama lain yang dinilai potensial mendampingi Jokowi. Di antaranya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Menkopolhukam Wiranto, hingga Agus Harimurti Yudhoyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya