SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, KLATENKomisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka pada Minggu-Selasa (20-29/11/2022) dan dilakukan secara online melalui aplikasi Siakba pada laman https://siakba.kpu.go.id.

Anggota KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, mengatakan kebutuhan anggota PPK per kecamatan yakni lima orang. Artinya, jumlah total anggota PPK yang dibutuhkan di Klaten sebanyak 130 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada rekrutmen anggota PPK, Samsul menjelaskan tak ada batas periode jabatan bagi calon anggota PPK. Pada pemilu 2019, KPU memberlakukan persyaratan tentang larangan tidak boleh lebih dari dua periode bagi PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Sesuai regulasi terbaru, tidak ada batasan periodesasi [syarat calon anggota badan ad hoc Pemilu],” kata Samsul saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (20/11/2022).

Proses rekrutmen anggota PPK meliputi seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Sementara itu, masa masa kerja PPK yakni 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Baca Juga: Ada Parpol Catut Nama Warga di Sipol, KPU Klaten Pertemukan Kedua Belah Pihak

“Honor untuk ketua PPK Rp2,5 juta [per bulan] dan anggota PPK Rp2,2 juta [per bulan],” kata Samsul.

Syarat calon anggota PPK yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Jual Panenan Sendiri, Petani Muda Klaten Buka Pasar Tani di Area CFD

Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Perpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya