SOLOPOS.COM - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum. (Solopos.com/Akhmad Luidyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menemukan 2.152 nama yang sama tercatat dalam keanggotaan dua partai politik atau parpol.

Hal tersebut terungkap dalam hasil verifikasi administrasi terkait indikasi nama ganda eksternal Pemilu 2024. Indikasi keanggotaan ganda ini terdapat pada 12 dari 22 parpol yang ada di Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Berdasarkan verifikasi administrasi terkait indikasi ganda eksternal Pemilu 2024, ada 2.152 indikasi kegandaan. Artinya ada 2.152 temuan yang menyertakan KTP dan KTA [Kartu Tanda Anggota] parpol yang diunggah ke sistem informasi partai politik [sipol],” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, Selasa (6/9/2022).

Atas temuan itu, KPU meminta parpol agar menindaklanjuti indikasi tersebut. Parpol diminta mendatangi warga bersangkutan agar memilih salah satu parpol dengan menyertakan surat pernyataan.

Baca Juga: KPU Karanganyar Temukan Indikasi PNS Jadi Anggota Sejumlah Parpol

Setelah temuan itu ditindaklanjuti oleh parpol, ternyata yang mengunggah surat pernyataan tersebut hanya 517 orang. Di antara 517 orang tersebut ternyata masih ada 90 surat pernyataan ganda atau ada di dua parpol. Artinya, ada 45 orang yang belum memenuhi syarat keanggotaan parpol karena masih terdapat di lebih dari satu parpol.

Terhadap 45 orang tersebut, KPU mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi untuk menentukan sikap keanggotaan salah satu parpol pada Minggu-Senin (4-5/9/2022). Namun hingga akhir batas waktu yang ditentukan, 14 orang tidak hadir memberikan klarifikasi.

“Yang datang ke KPU ada 31 orang dan mereka akhirnya menentukan sikap menjadi anggota salah satu parpol. Kami juga membuatkan berita acara pernyataan ini. Sedangkan 14 orang lainnya tidak datang, berarti mereka tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Mulai Cicil Anggaran Pemilu 2024 di 2023

Selanjutnya KPU Karanganyar melakukan rekapitulasi dari kegiatan verifikasi administrasi ini. Hasilnya akan disampaikan kepada KPU Jawa Tengah dan dilanjutkan ke KPU pusat. “Berikutnya KPU pusat akan menyampaikan verifikasi kepada parpol dan Bawaslu,” kata Maksum.

Sementara itu, dalam verifikasi administrasi yang terkait dengan status pekerjaan anggota parpol sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), KPU menyerahkan semuanya kepada parpol bersangkutan.

“Yang PNS ini sudah kami minta parpol untuk menindaklanjuti. Kami belum merekap catatan siapa-siapa atau jumlahnya berapa yang PNS karena itu kan sebenarnya ranah parpol untuk memperbaiki. Dan di sistem kami tidak bisa ngecek satu persatu. Yang jelas kalau mereka tidak memperbaiki status pekerjaan, otomatis yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya