SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)--Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Klaten, Surti Hartini menegaskan bahwa usaha peternakan ayam milik Warjono, 40, warga RT 12/RW II, Dukuh Candi, Desa Rejoso, Kecamatan Jogonalan, Klaten belum mengantongi izin gangguan atau HO.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Klaten, Selasa (20/9/2011), Surti memaparkan sejauh ini pemilik peternakan ayam itu belum mengurus izin gangguan atau HO ke kantor yang dipimpinnya. Menurutnya, setiap usaha harus mengantongi izin gangguan atau HO.

“Untuk mendirikan usaha toko kelontong saja butuh izin gangguan atau HO, apalagi usaha peternakan. Pemilik peternakan itu mestinya mengurus izin gangguan atau HO itu kepada kami. Tetapi, sejauh ini pemilik peternakan itu belum melakukannya,” tegas Surti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warjono, Riskam saat dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan keberadaan izin gangguan atau HO bagi usaha peternakan milik kliennya belum perlu.

Dia berpendapat, izin gangguan atau HO hanya diperuntukkan bagi perusahaan bukan usaha kecil yang digeluti oleh Warjono. “Ini adalah usaha peternakan rakyat sehingga tidak perlu mengantongi izin gangguan atau HO. Pemerintah mestinya bisa membina jenis usaha peternakan rakyat ini agar bisa berkembang, bukan malah menutupnya,” tukas Riskam.

Riskam mengklaim, keberadaan usaha peternakan ayam milik Warjono selama ini tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. “Buktinya warga sekitar malah mendukung pemilik usaha. Mereka tidak terganggu dengan keberadaan usaha peternakan ayam itu,” urai Riskam.

Sebelumnya diberitakan, upaya penutupan peternakan ayam milik Warjono, warga RT 12/RW II, Dukuh Candi, Desa Rejoso, Jogonalan, Klaten oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (19/9/2011) batal dan berbuntut kericuhan.

Satpol PP memutuskan menutup paksa peternakan ayam itu karena sebelumnya mendapat laporan banyak warga yang terganggu. Beberapa bulan lalu, dalam pertemuan di Balaidesa Rejoso tercapai kesepakatan antarpihak bahwa peternakan ayam itu memang harus ditutup.

Warga yang mendukung keberadaan peternakan ayam itu mengadang langkah petugas yang akan menutup peternakan itu.  Kekesalan warga memuncak saat petugas Satpol PP bersama kepala desa setempat datang hendak menutup peternakan ayam tersebut.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya