SOLOPOS.COM - Ilustrasi hitung pajak (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyampaikan beberapa persoalan terkait desentralisasi fiskal, atau kewenangan untuk mengalokasikan belanja sesuai diskresi masing-masing daerah, termasuk pajak daerah.

Acting Director KPPOD, Armand Suparmand membeberkan salah satu fokus lembaga pemantauan independen itu. Yakni masih sulitnya pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPOD untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui penggabungan revisi Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, ke dalam satu draf Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca juga: Pentingnya Membangun Impresi yang Baik Untuk Meraih Sukses

“Kita sangat menyambut baik langkah pemerintah untuk memasukkan revisi UU No.28/2009 dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan. Ke dalam satu draf Rancangan UU yang disebut Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di mana PAD pajak dan retribusi khususnya, serta desain pedoman tentang perimbangan keuangan disatukan. Mirip dengan pendekatan Omnibus Law, ke dalam satu UU,” ujar Armand dalam media visit KPPOD ke Bisnis Indonesia secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Selain itu, Armand menyebut alasan di balik dukungan terhadap langkah dari pemerintah tersebut. Adalah karena UU No.28/2009 sudah harus direvisi agar kebijakan yang baru dapat mengakomodasi berbagai perubahan di pemerintahan daerah. Termasuk pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Anjlok Lagi, Berikut Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 18 Juni 2021

Armand menjelaskan masalah lain yang dihadapi oleh daerah. Yaitu kurang fokusnya perencanaan dan penganggaran yang dilakukan pemda. Padahal, Presiden selalu mendorong pemda untuk fokus pada perencanaan sehingga berdampak positif pada rancangan penganggaran.

“Belum lagi ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur terkait dengan sarana dan prasarana publik. Turut menyebabkan rendahnya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” imbuhnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya