SOLOPOS.COM - Perwakilan warga mengikuti musyarakat desa khusus (musdesus) yang digelar Pemerintah Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, di kantor desa setempat, Selasa (25/1/2022) lalu. (Istimewa/Karsanto)

Solopos.com, WONOGIRI—Desa di Kabupaten Wonogiri mengklaim keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa 2022 yang telah ditetapkan memenuhi kriteria. Meski demikian, tetap saja ada warga yang merasa tak puas.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (11/2/2022), total jumlah penerima BLT 2022 yang diusulkan 251 desa di Kabupaten Wonogiri sebanyak 23.872 KPM. Setiap desa mengusulkan puluhan hingga seratusan KPM. Anggaran untuk mengaver seluruh KPM tersebut senilai Rp7,161 miliar/bulan atau Rp85,939 miliar setahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alokasi BLT Rp300.000/KPM/bulan. Anggaran itu 40 persen dari total pagu dana desa 2022 untuk seluruh desa senilai Rp213,56 miliar. Desa dijadwalkan menyalurkan BLT mulai Februari ini. BLT yang disalurkan, yakni BLT Januari dan Februari.

Baca Juga: Jumlah Penerima BLT Wonogiri Menyusut 546 Keluarga, Ini Faktornya…

Desa menetapkan KPM melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Penentuan KPM berdasar enam kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Alhasil, KPM yang ditetapkan desa mayoritas bukan merupakan warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan itu berbeda dengan 2021. Saat itu KPM ditentukan berdasar DTKS.

Kepala Desa (Kades) Pule, Kecamatan Selogiri, Sugimo, kepada Solopos.com, mengatakan jumlah penerima BLT 2022 di desanya yang ditetapkan sebanyak 86 KPM. Jumlah itu sama dengan jumlah minimal KPM yang dihitung berdasar ketentuan, yakni 40 persen dari total pagu dana desa untuk Desa Pule senilai Rp768,152 juta.

Dana BLT untuk mengaver 86 KPM selama setahun senilai Rp309,6 juta. Kades mengklaim jumlah KPM yang ditetapkan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pengumuman! Penyaluran BLT Januari 2022 di Wonogiri Terlambat

“Sebelum ditetapkan melalui musdesus, usulan dari seluruh ketua RT lebih dari 150 KPM. KPM yang diusulkan ada yang sudah menerima bansos dari pemerintah [seperti BPNT dan PKH]. Lalu data itu diverifikasi saat musdesus dan diperoleh 86 KPM yang memenuhi kriteria,” ulas Sugimo.

Sekretaris Desa (Sekdess) Pule, Retno Widyowati, menambahkan meski KPM BLT yang ditetapkan sudah memenuhi kriteria tetap saja ada warga yang kurang puas. Bahkan, ada warga yang sampai menyampaikan ketidakpuasannya ke kantor desa.

Warga bersangkutan mempertanyakan mengapa tidak menjadi KPM, sementara warga lainnya dijadikan KPM. Pemerintah desa memberi penjelasan sesuai regulasi, sehingga warga dapat memahami.

Baca Juga: Tentukan KPM BLT di Wonogiri, Ini 6 Kriteria dari Pemerintah

 

Proses Ketat

Terpisah, Kades Singodutan, Kecamatan Selogiri, Karsanto, menginformasikan jumlah penerima BLT di desanya yang ditetapkan sebanyak 90 KPM. Anggaran untuk memenuhi BLT selama setahun untuk seluruh KPM senilai Rp324 juta atau 40 persen dari pagu dana desa 2022 untuk Desa Singodutan.

Menurut dia, seluruh KPM tersebut sudah memenuhi kriteria. Penentuan KPM pun dilakukan melalui proses yang ketat. Semula KPM diusulkan RT lalu disepakati melalui musyawarah dusun (dusun). Forum musdus memverifikasi usulan RT dengan cara data disinkronisasi dengan data penerima bansos pemerintah. Hasil verifikasi yang telah disepakati melalui musdus kemudian dibawa ke forum musdesus.

“Awalnya usulan dari tujuh dusun lebih dari 100 KPM. Data usulan kemudian diverifikasi satu per satu bersama warga di musdesus untuk menentukan 90 KPM utama,” terang Karsanto.

Baca Jugva: Salurkan BLT, Kades di Wonogiri Siap Dianggap Tak Adil

Hingga KPM ditetapkan belum ada warga yang komplain. Kendati demikian, Pemerintah Desa Singodutan sudah siap menjelaskan jika ada warga yang merasa tak puas. Tidak menutup kemungkinan komplain warga akan muncul setelah BLT disalurkan kepada KPM.

“Setiap ada bansos memang biasanya diwarnai komplain, warga meri, itu sudah biasa. Jadi, kalau nanti ada yang seperti itu kami tak kaget. Kami sudah siapkan penjelasan,” ulas Karsanto.

Sebagai informasi, kriteria yang menjadi dasar penentuan KPM, meliputi keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan keluarga miskin kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Baca Juga: BLT Senilai Rp37,5 Miliar Sudah Tersalurkan kepada Warga Wonogiri

Kriteria lainnya, yakni keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial bersumber dari APBD maupun APBN yang sudah terhenti, keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, dan orang lanjut usia (lansia) hidup sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya