SOLOPOS.COM - Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Aksi yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia itu menyoroti kemunduran pemberantasan korupsi pasca revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Solopos.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD PAN Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka kasus suap Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Penetapan Suherlan sebagai tersangka merupakan mengembangkan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suherlan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan. “Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Karyoto. Suherlan diduga turut membantu dalam pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca Juga Susuri Flyover, Ribuan Warga Muhammadiyah ke Stadion Manahan

Suherlan turut mempertemukan Natan Pasomba, Rifa Surya dengan Sukiman. Suherlan diduga turut menerima duit suap terkait dengan pengurusan DAK ini. Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Tetapkan Politikus PAN Tersangka Kasus ‘Mafia Anggaran’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya