SOLOPOS.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (tengah) dan suaminya yang juga anggota DPR dari Partai NasDem Hasan Aminudin (kiri) berjalan keluar dari Terminal 3 setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (30/8/2021). Pasangan suami istri tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Daerah Probolinggo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Solopos.com, JAKARTA – Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), akhirnya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang, termasuk Puput Tantriana, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari 22 orang tersebut, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasan Aminuddin merupakan suami dari Puput Tantriana Sari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari WIB.

Baca Juga: Digelar 3-5 September, Ini Jadwal Lanjutan Pertandingan Liga 1

Ekspedisi Mudik 2024

Alex mengatakan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo. Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

“Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” ungkap Alex.

Baca Juga: Lampu Hijau Kelanjutan Liga 1

 

Cederai Masyarakat

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Atlet Asal Sragen Perlu Singkirkan Beban di Paralimpiade Tokyo 2020 

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya