Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam kasus suap lelang jabatan.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan status tersangka Bupati Bangkalan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten,  Jawa Timur.

KPK menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.

 

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (kiri) menuruni tangga seusai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi