SOLOPOS.COM - Sjamsul Nursalim. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, bisa tenang sekarang. Pasalnya, status buron yang mereka sandang telah hilang.

Ini tak lepas dari langkah KPK yang menerbirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara BLBI yang menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya. "Karena sudah dihentikan penyidikannya maka tentu sesuai ketentuan UU saat ini keduanya tidak lagi berstatus tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk pencabutan nama Sjamsul dan Itjih dari DPO [daftar pencarian orang], Ali mengaku akan berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Imigrasi. Namun Ali belum memastikan kapan pencabutan itu direalisasikan.

Baca Juga: MAKI Gugat Praperadilan SP3 BLBI, Ini Penjelasan Boyamin...

"Terkait status DPO segera kami koordinasikan dengan pihak Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK menyetop dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

KPK beralasan tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kasus BLBI ini dihentikan melalui SP3 yang terbit pada 31 Maret 2021 dan diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 1 April 2021.

Baca Juga: Kasus Sjamsul Nursalim Dihentikan, Korupsi BLBI Masuk Peti Es?

Rugikan Negara Rp4,58 Triliun

Dengan dihentikannya kasus BLBI itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih menjadik tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keberadaan keduanya saat itu diketahui berada di Singapura.

Akhirnya, pada 30 Juni 2019, KPK memasukkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke daftar pencarian orang (DPO). KPK sudah mengirimkan surat pemintaan ke Polri.

Baca Juga: Keluarkan SP3, KPK Menyerah Sidik Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim

Surat pemanggilan tersangka itu telah dikirimkan ke lima alamat yang berbeda di Indonesia dan Singapura. Selain itu, KPK meminta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura, dalam upaya pemanggilan Sjamsul dan istrinya.

Namun kini keduanya tidak lagi dalam buruan KPK menyusul terbitnya SP3 untuk kasus BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya