SOLOPOS.COM - Petugas KPK mengangkut uang suap kasus korupsi ekspor benur senilai Rp52,3 miliar. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyita uang Rp52,3 miliar terkait kasus suap pemberian izin ekspor benih lobster (benur). Saking banyaknya, petugas KPK harus menggunakan kereta dorong untuk membawa uang tunai yang telah dibungkus plastik bertumpuk-tumpuk itu. Setiap plastik berisi Rp1 miliar, artinya ada lebih dari 52 plastik.

Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Gambir. Uang ini diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari pantauan di lokasi, tampak 2 mobil mengangkut uang yang telah dikemas di dalam kantong plastik bening. Menurut Ali, tersangka Edhy Prabowo saat menjabat Menteri KKP memerintahkan sekjen di KKP agar mengumpulkan uang tersebut untuk Bank Garansi.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Ibu dan Presiden

Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam lainnya antara lain Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, dan Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo. Kemudian Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.

Biaya Angkut

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak. Termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo terkait Ekspor Benih Lobster

"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD103.000 dan Rp706.055.440 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya