SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons perkembangan penanganan laporan dirinya dan Kaesang Pangarep atas dugaan KKN relasi bisnis anak presiden di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sebagai informasi, KPK baru-baru ini menyetop penanganan laporan dari dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan Kaesang Pangarep tersebut pada pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi hal itu, Gibran menjelaskan jika ada yang masih mempertanyakan terkait penanganan aduan dugaan KKN anak presiden ke KPK ia persilakan membuat laporan lagi. Pihak-pihak yang meragukan keputusan KPK bisa membuat aduan lagi dengan bukti baru.

“Kalau mempertanyakan laporkan meneh. Wis beres. Kalau isih ragu, duwe bukti anyar laporke wae ta. Wis. Penak ta,” kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (24/8/2022) siang.

Seperti diberitakan, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: KPK Klarifikasi Laporan tentang Gibran dan Kaesang, Apa Hasilnya?

Pelapor dalam hal ini adalah Dosen UNJ yang juga aktivis reformasi 1998, Ubedilah Badrun. Laporan terkait dugaan KKN Gibran dan Kaesang itu diterima KPK pada 10 Januari 2022.

Indikasi Korupsinya Sumir

Dilansir Antara, Jumat (19/8/2022), KPK menghentikan penanganan laporan itu karena menilai indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir atau tidak jelas.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung terkait dugaan korupsi dan TPPU seperti yang dilaporkan.

Baca Juga: Kini Fokus Menjalankan Tugas Wali Kota Solo, Ini Deretan Bisnis Gibran

Nurul mengatakan KPK sudah memverifikasi laporan dugaan KKN anak presiden, Gibran dan Kaesang, tersebut dan mengundang pelapor pada 26 Januari. Namun, pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan bisa ditindaklanjuti. “Saya kira itu, sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karea memang tidak ada data dukung lebih lanjut,” ujar Nurul.

Menurut Nurul, pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data pendukung terkait penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan duigaan tidak pidana korupsi yang dilaporkan.

“Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara ya. Relasinya relasi bisnis, tetapi yang dilaporkan karena yang diajak kerja sama kemudian diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan,” ucap Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya