SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan.

Johnny dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Aat Syafaat yang terlibat kasus korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Akan dipanggil minggu depan. Pastinya enggak tahu, yang bikin jadwal penyidik,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai menghadiri tarawih di Masjid Gede Kauman Jogja, Sabtu (21/7) malam.

Sebelumnya, Johnny dipanggil KPK pada Jumat (20/7), namun ternyata surat pemanggilan belum dikirim kepada yang bersangkutan. Karena itu KPK pun menjadwalkan ulang.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemkot Cilegon menyetujui nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel. Pemkot diduga melakukan tukar guling tanah untuk pembangunan pabrik Kratau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Aat Syafaat menjadi tersangka dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11,5 miliar. Modus yang digunakan diduga denga merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya