SOLOPOS.COM - Gedung KPK. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Bupati Blora Djoko Nugroho dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/8/2020). Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Blora periode 2010-2021 Djoko Nugroho. Sebagai saksi untuk tersangka BS [Budi Santoso/mantan Direktur Utama PTDI]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Budi. Yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasana Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.

Eks Dirut Jasa Marga dan 4 Tersangka Proyek Fiktif Waskita Ditahan KPK

Ekspedisi Mudik 2024

Selain Budi, KPK juga telah menetapkan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Tersangka Budi dan tersangka Irzal, pada awal 2008 bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Telanjur Berdiri, Bupati Yuni Minta Tugu Perguruan Silat di Sragen Dibersihkan dan Dicat Jelang HUT RI

Kerugian Negara

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Istri Bupati Siap Bertarung di Pilkada Blora, Diusung Gerindra dan Nasdem

Selanjutnya pada 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 sampai 2018, PTDI melakukan pembayaran kepada enam perusahaan mitra/agen sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang. Baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI. Di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo , dan Budiman Saleh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya