SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) kian memanas.

Setelah adu cepat menetapkan tersangka, kali ini Mabes Polri menuding KPK telah menerobos garis koordinasi yang telah disepakati bersama antara institusi penegak hukum. Bahkan mereka menuding lembaga antisuap itu telah “mengobok-obok rumah Kapolri” tanpa izin.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Sutarman menyampaikan, semula ada koordinasi bersama antara Polri dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk pengemudi kendaraan.

Namun menurut dia, saat koordinasi masih berjalan, KPK sudah menabrak aturan main yang dibuat bersama, sehingga polisi berkeras untuk tetap menyelidiki sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Masuk rumahnya orang, Kapolri tidak diberitahukan. Ketua KPK, Abraham Samad, waktu ketemu tidak menyampaikan rencana penggeledahan. Etika ditabrak, MoU ditabrak,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/8).

Dia menceritakan pada Senin (30/07) pukul 14.00 WIB Ketua KPK dan jajarannya menghadap Kapolri. Pada kesempatan itu, Abraham menyampaikan, KPK akan menyidik dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas.

Namun, sambungnya, Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan rencana itu karena Bareskrim juga sudah menyidik dan akan melakukan presentasi di hadapan pimpinan KPK.

Pada 31 Juli ada rencana untuk bertemu dengan pimpinan KPK dan disepakati untuk bertemu pada pukul 10.00 WIB. Namun, ungkapnya, kenyataannya pada hari yang sama pukul 16.00 WIB penyidik KPK menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Padahal, lanjutnya, sesuai dengan pertemuan Kapolri dan Ketua KPK perlu menunggu satu atau dua hari untuk presentasi hasil penyelidikan Bareskrim. “Waktu ketemu tidak disampaikan sama sekali mengenai penggeledahan,” tambahnya.

KPK melakukan penggeledahan Gedung Korlantas Polri pada 31 Juli terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji mengemudi. Penyidik KPK sempat ditahan dan dihalang-halangi dalam pengeledahan itu.

Namun, Sutarman membantah telah menghalang-halangi. “Tidak ada menghalang-halangi. Justru setelah berkoordinasi terus dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Bareskrim Mabes Polri berkeras akan tetap melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan simulator pengemudi di Korlantas Polri sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya