SOLOPOS.COM - Jokowi dan Mahfud M.D. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "mati kutu" di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitternya, Rabu (26/5/2021) pukul 18.55 WIB.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan pada awalnya dia menilai Presiden Jokowi akan sungguh memperkuat KPK. Apalagi, jelas dia, Mahfud MD telah ditunjuk sebagai Menkopolhukam dalam kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Namun, dia mengatakan perkiraannya meleset.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar2 akan melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dgn diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi. Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu," tulisnya di Twitter.

Baca Juga: Rocky Gerung Duga Penonaktifan 75 Pegawai KPK Persiapan 2024

Seperti diketahui, polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK berujung pada pemberhentian sejumlah pegawai. Pegawai tersebutbanyak yang terlibat dalam sejumlah aksi penyelidikan kasus korupsi besar di Tanah Air.

KPK telah menyatakan bahwa 75 pegawainya tidak lolos asesmen TWK. Hasilnya, 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti korupsi itu dan sisanya dianggap layak untuk dibina lebih lanjut. Meski demikian, KPK tak memberikan informasi detail mengenai nama-nama pegawai KPK, termasuk nasib salah satu penyidik seniornya, Novel Baswedan, yang diberhentikan kemarin.

Dua Indikasi

Keputusan itu menuai protes dari masyarakat termasuk pegiat antikorupsi. Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, juga angkat bicara terkait keputusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut.

Baca Juga: Kasihan Jokowi, Tak Digubris Pimpinan KPK yang Pecat Pegawai Tak Lulus TWK

Febri menyebut keputusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu mengindikasikan dua hal. "Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah," ujar Febri seperti dikutip dari akun Twitter-nya @febridiansyah, Selasa (25/5/2021).

Dia mengatakan sejak awal tes wawasan kebangsaan tidak ada dasar hukumnya di Undang-Undang KPK. Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memberhentikan Ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri, sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi.

Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK ke Komnas HAM

"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia [Firli] ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya