SOLOPOS.COM - Range Rover Markus Nari. (Kpk.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Tangerang I akan melelang satu unit mobil Range Rover 5.0L 4×4 warna hitam. Anda tertarik dengan mobil Range Rover sitaan KPK itu?

Mobil Range Rover itu adalah milik terpidana Markus Nari  yang divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik. Rencananya, Range Rover sitaan KPK tersebut akan dilelang dengan jenis penawaran lelang melalui Internet (closed bidding) pekan depan, Rabu (9/6/2021) pukul 09.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Baca Juga: Ini Kata Pakar Kuliner soal Bipang dan Jipang…

Mengutip situs kpk.go.id, Rabu (2/6/2021), harga limit mobil Range Rover Markus Nari tersebut Rp512,29 juta. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan Rp160 juta.

Dalam keterangan objek lelang, mobil tersebut memiliki kelengkapan STNK dan BPKB asli.

Syarat Lelang

  1. Calon peserta lelang Range Rover sitaan KPK dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I paling lambat tanggal 08 Juni 2021 atau satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Selasa, 08 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
  3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  4. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Selasa, 8 Juni 2021, pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang, dengan standar protokol kesehatan.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  7. Mengingat untuk pencegahan Covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR.
  8. Biaya pengurusan STNK, BPKB, plat nomor kendaraan, proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.
  9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan,  Nomor Telepon (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id pada hari/jam kerja atau KPKNL Tangerang I.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya