SOLOPOS.COM - Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Bahkan tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah diri menjadi lembaga rasuah anti Taliban, personel lawas KPK masih meninggalkan jejak harum. KPK dilaporkan menyetorkan Rp12,5 miliar sebagai harta rampasan dari perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi ke kas negara.

"Pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/6/2021), atau hanya tiga hari setelah para personel lama KPK tak lagi dilantik sebagai aparatur sipil negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyetoran uang Imam Nahrawi itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono terhadap putusan Mahkamah Agung No. 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 lalu dengan terpidana Imam Nahrawi. "Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ini Reaksi Pembatalan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Tentu saja putusan MA bertanggal 15 Maret 2021 tidak bisa diklaim sebagai karya Ali Fikri dan konco-konconya. Majelis kasasi pada MA pada 15 Maret 2021 memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda senilai Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Imam Nahrawi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yang bila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam Nahrawi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan dipidana selama tiga tahun.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Terima Suap Rp11,5 M

Dalam perkara ini Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya