SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama istri Rustini Murtadho (kiri) berfoto bersama grup band Kotak saat Konser Kebangsaan di Alun-alun Kota Tangerang, Banten, Minggu (12/6/2022). Konser Kebangsaan yang diisi dengan penampilan band Kotak dan senam bersama yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Gus Muhaimin tersebut untuk menghibur dan mendorong masyarakat agar tetap melakukan pola hidup sehat. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Solopos.com, JAKARTA — Ambisi Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal menemui ganjalan jika kasus korupsi “kardus durian” yang menyeret namanya naik ke tahap penyidikan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan bahwa sudah ada surat perintah penyelidikan terkait perkara itu.

“Kami juga masih [selidiki], sifatnya surat perintah penyelidikan,” kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ditanya Kasus Kardus Durian, Cak Imin Pilih Bungkam

Karyoto mengungkapkan, pihaknya masih belum memutuskan apakah perkara kardus durian ini akan naik penyidikan atau tidak.

Namun dia memastikan pimpinan KPK sangat objektif dan transparan dalam melihat kasus ini.

“Tapi yang jelas forum pimpinan sudah sangat objektif dan transparan tapi belum kita ambil keputusan terhadap yang terkini apakah ada info-info baru,” katanya.

Baca Juga: Kala Prabowo Subianto Beri Cak Imin Pantun Penguat Koalisi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta tim penyidik lembaga antirasuah, kembali melakukan gelar perkara atas kasus korupsi kardus durian.

Kasus ini menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans).

Menurut pimpinan KPK yang belum lama dilantik ini, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya bukti yang cukup terkait pengembangan perkara ini.

Baca Juga: Ditanya Kasus Kardus Durian, Cak Imin Pilih Bungkam

Johanis mengatakan gelar perkara dalam perkara kardus durian ini, diperlukan untuk kepastian hukum para pihak yang terseret namanya.

“Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya,” kata Johanis.

Diketahui, perkara kardus durian bermula saat lembaga antirasiah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011.

Baca Juga: KPK Usut Lagi Kasus Kardus Durian, Cak Imin Terancam

Beberapa waktu berikutnya KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian.

Uang tersebut rencananya diserahkan ke Kantor Kemnakertrans. Penyerahan uang ini lantaran PT Alam Jaya Papua lolos sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika.

Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, duit Rp1,5 miliar diperuntukkan Cak Imin. Hanya saja dalam sejumlah kesempatan Cak Imin sudah membantah hal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Sebut Kasus Kardus Durian Cak Imin Masuk Penyelidikan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya