SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (R.J. Lino) ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. R.J. Lino merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II.

“Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana R.J. Lino,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

R.J.Lino akan mendekam selama empat tahun dikurangi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang. “Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta,” kata Ali. Adapun, R.J. Lino divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga Gaji Driver Ojol Air Asia Rp19 Juta-26 Juta per Bulan Bikin Heboh 3 Negara

R.J. Lino dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan QCC di PT Pelindo II. Dia kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Hanya saja, Hakim Mahkamah Agung (MA) mementahkan permohonan kasasi Lino.

Alhasil, R.J. Lino tetap divonis empat tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. “Amar putusan tolak kasasi jaksa dan terdakwa,” seperti dikutip dari laman resmi MA.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Jebloskan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino ke Lapas Cipinang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya