SOLOPOS.COM - Menpora Imam Nahrawi meninggalkan tempat seusai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Antara - Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga mengalir ke pihak lain.

“Ada fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang. Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi konsen dari KPK,” kata Febri.

Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019. “Kami juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 untuk dua orang tersebut,” ungkap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya