SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (YouTube Setpres)

Solopos.com, JAKARTA —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes alih status kepegawaian per 30 September 2021. Pegawai itu termasuk Novel Baswedan.

Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media menjelaskan sikap Istana terkait polemik kepegawaian KPK. Menurutnya, tidak semua persoalan dilimpahkan kepada Presiden, karena setiap instansi memiliki mekanisme dan pejabat yang bertugas membina pegawainya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jangan semuanya diserahkan ke Presiden, itu kewenangan pejabat pembina,” kata Jokowi, Rabu (15/9/2021), seperti dikutip dari Bisnis.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini: Kasus Positif Bertambah 3.948 Orang

Berbeda dengan Jokowi, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman tidak banyak komentar terkait ini. Dia justru menyerahkan polemik pemecatan itu ke KPK.  “Ke Jubir KPK [Ipi Maryati Kuding],” katanya saat dimintai konfirmasi melalui pesan instan.

Pengambilan keputusan didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September. “Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Liverpool vs AC Milan, Inter Milan vs Real Madrid

 

Kacamata Kuda

Sementara itu, enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan, pelatihan bela negara, dan wawasan kebangsaan. Mereka yang tidak mengikutinya juga tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat pada saat yang sama yakni 30 September 2021.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menuturkan apa yang dilakukan KPK seperti memakai kacamata kuda. “Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak diindahkan. Bahkan permintaan Pak Jokowi yang sangat jelas tidak dijalankan,” ucapnya.

Alexander menambahkan 18 orang pegawai KPK akan diangkat dan dilantik menjadi ASN karena dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Adapun, KPK berkerja sama dengan BKN melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK) pada 18 Maret hingga 9 April 2021 yang diikuti 1.351 pegawai KPK.

Baca Juga: Barcelona 0-3 Bayern Munich: Mimpi Buruk Barca Berlanjut

Hasilnya, sebanyak 1.274 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat, lalu 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan yang tidak hadir sebanyak 8 orang. “Pegawai yang dinyatakan telah memenuhi syarat telah diangkat di sumpah dan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021,” kata Alexander.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya